Fasilitas dan Biaya Perjalanan
Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah, dan tunjangan untuk biaya perjalanan, termasuk:• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
Jika ditotal, gaji Ketua DPR dapat mencapai lebih dari Rp 59 juta per bulan dengan semua tunjangan dan fasilitas yang diterima.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedudukan MPR diatur dalam Pasal 2 UU 17/2014 bahwa "MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara."
Dalam Pasal 1 UU 17/2014, disebutkan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu.
Sedangkan wewenang MPR menurut Pasal 4 UU 17/2014 adalah:
Tugas MPR termaktub dalam Pasal 5 UU 17/2014, yakni:
Selain itu, perubahan tentang pimpinan MPR diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU 13/2019 tersebut merevisi soal pimpinan MPR jadi 10 orang. Pada pasal 15 ayat 1 sampai dengan ayat 10 dengan penjelasan bagaimana pemilihan pimpinan MPR, yang terdiri dari ketua dan wakil ketua, yang diwakili oleh fraksi dan kelompok anggota MPR. Dalam UU 12/2019 ini diatur MPR memiliki 1 ketua dan 9 wakil yang di antaranya diwakili dari masing-masing fraksi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kedudukan DPRD Provinsi diatur dalam Pasal 315 UU 17/2014 yang menyebutkan bahwa "DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi."
DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 364 UU 17/2014 yang menyebutkan bahwa "DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota".
Fungsi, wewenang dan tugas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sebenarnya sama dengan DPR, namun DPRD bekerja dalam tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersama pimpinan provinsi dan kabupaten/kota.
Begitulah susunan kedudukan dari MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dapat diulas. Semoga membantu!
Kamu mungkin sering mendengar istilah MPR, DPR, dan DPD dalam konteks pemerintahan di Indonesia. Ingatkah kamu apa kepanjangan MPR, DPR, dan DPD?
MPR, DPR dan DPD merupakan lembaga legislatif di Indonesia. Masing-masing mempunyai peran atau tugas untuk kepentingan negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
DPR dan DPD dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum, sedangkan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang juga dipilih melalui pemilihan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI
Anggota DPD RI juga memiliki gaji pokok yang sama dengan anggota DPR, yaitu:
• Ketua DPD : Rp 5.040.000• Wakil Ketua DPD : Rp 4.620.000• Anggota DPD : Rp 4.200.000
Anggota DPD menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Melekat:
• Tunjangan suami/istri: Rp 420.000• Tunjangan anak: Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)• Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
• Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000• Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
Anggota DPD juga mendapatkan fasilitas untuk pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapan rumah.
Kepanjangan MPR, DPR, dan DPD
Berikut kepanjangan dari singkatan MPR, DPR, dan DPD lengkap dengan tugas-tugasnya, dirangkum dari berbagai sumber.
Kepanjangan dari MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
Kepanjangan dari DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR meliputi:
Kepanjangan DPD adalah Dewan Perwakillan Daerah. DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Untuk mengingatkanmu kembali, berikut beberapa contoh singkatan terkait lembaga pemerintahan di Indonesia beserta kepanjangannya.
Itulah penjelasan mengenai kepanjangan MPR, DPR, dan DPD. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Foto: fik/kar/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10).
Adapun anggota yang dilantik yaitu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Pelantikan anggota MPR dilakukan setelah pelantikan anggota DPR dan anggota DPD. Sidang paripurna pelantikan anggota MPR 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan sementara, Guntur Sasono (anggota MPR tertua) dan Larasati Moriska (anggota MPR termuda).
Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Anggota DPR RI yang dilantik sebanyak 580 orang dan DPD RI sebanyak 152 orang.
Dari Bali, ada sembilan anggota DPR RI yang dilantik. Di antaranya I Nyoman Parta, IG Ngurah Kesuma Kelakan, Gde Sumarjaya Linggih, I Dewa Gde Agung Widiarsana, I Wayan Sudirta, IN Adi Wiryatama, Tutik Kusuma Wardhani, I Nengah Senantara, I Ketut Kariyasa Adnyana.
Sementara anggota DPD dari Bali yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak masyarakat yang penasaran berapa gaji DPR RI dan DPD RI. Simak yuk informasinya di bawah ini.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan DPR diatur dalam Pasal 68 UU 17/2014 bahwa "DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara."
Anggota DPR menurut Pasal 67 UU 17/2014 terdiri dari atas anggota partai politik peserta Pemilu, yang dipilih melalui Pemilu.
Dalam pasal 84 Ayat 1 juga telah dijelaskan tentang pimpinan DPR. "Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR."
Menurut Pasal 69 UU 17/2014, fungsi DPR adalah
Menurut Pasal 71 UU 17/2014, wewenang DPR adalah antara lain:
Besaran Gaji MPR, DPR, DPD
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, anggota MPR, DPR, dan DPD memiliki gaji dan tunjangan yang diatur oleh peraturan pemerintah. Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan masing-masing lembaga.
Wewenang dan Tugas DPD
Menurut Pasal 249 UU 17/2014, wewenang dan tugas DPD antara lain:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kedudukan DPD diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014 disebutkan bahwa "DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara."
Dalam Pasal 246 disebutkan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu.
Pimpinan DPD juga telah diatur dalam pasal 260 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD."
Dalam Pasal 248 UU 17/2014 disebutkan fungsi DPD antara lain:
Jumlah Anggota DPR Meningkat
Jumlah anggota DPR RI meningkat, dari 575 menjadi 580 anggota akibat pemekaran provinsi di Papua. Sementara itu, jumlah partai politik yang lolos ambang batas parlemen (PT) berkurang dari 9 menjadi 8, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Anggota DPD RI juga mengalami peningkatan, dari 136 menjadi 152 orang, juga disebabkan oleh pemekaran provinsi di Papua. Dengan demikian, total anggota DPR RI dan DPD RI yang dilantik berjumlah 732 orang.